Panduan Lengkap Penggunaan SPSE v4.3u20190327-CA (LPSE) 2019 (Pendaftaran Penyedia)
LPSE kepanjangan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yakni sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (sumber: https://www.kpk.go.id/id/pengadaan-barang-dan-jasa/e-procurement-lpse)
Pelaku usaha yang akan mengikuti pelelangan atau tender di pemerintahan, harus dilaksanakan secara elektronik di website LPSE pemerintah yang akan dituju. Bagaimanakah penggunaan LPSE?
- Langkah pertama, anda harus mendaftar sebagai penyedia. Caranya adalah sebagai berikut:
- Sebagai contoh, buka website http://lpse.surakarta.go.id/eproc4 (untuk mengikuti sistem pelelangan elektronik di Pemerintah Kota Surakarta).
- Setelah itu anda akan dihadapkan halaman atau interface seperti dibawah ini:
- Lihat pojok kanan atas, klik "PENDAFTARAN PENYEDIA", lalu muncul halaman sebagai berikut:

Gambar 2. Tampilan PENDAFTARAN PENYEDIA - Selanjutnya, masukkan alamat e-mail anda beserta kode keamanan yang ditunjukan di atasnya, kode keamanan peka terhadap huruf kapital dan huruf kecil.
- Lalu, anda akan menerima pesan konfirmasi yang dikirim ke email anda. Cek email anda. Bila tidak ada email masuk, cek folder spam.

Gambar 3. Pesan email dari LPSE - Isi formulir pendaftaran penyedia. Tampilannya sebagai berikut:

Gambar 4. Isian Pendaftaran Penyedia - Anda harus perhatikan tulisan dibawah ini:

Gambar 5. Syarat yang Harus di Isi - Setelah itu, klik "Mendaftar"
- Tunggu sejenak sampai proses pendaftaran selesai.
- Jangan lupa kirim softcopy akta pendirian usaha ke email dengan format ".pdf"
- Lengkapi persayaratan yang dibutuhkan seperti KTP Direksi, NPWP, TDP, SIUP, SIUJK, dan Akta Pendirian Usaha lalu serahkan dokumen tersebut ke kantor LPSE tempat anda mendaftar dengan membawa dokumen asli.
- Bila sudah selesai mendaftar, anda dapat login menggunakan username dan passwod yang sudah didaftarkan sebelumnya.
![]() |
| Gambar 1. Tampilan website LPSE |
*Silakan datang ke kantor LPSE bila anda belum paham, dan disana anda akan dipandu bagaimana cara mendaftar sebagai penyedia.
Terima kasih. Salam sukses.
Setelah anda selesai melakukan pendaftaran sebagai penyedia, langkah selanjutnya adalah mengikuti tender. Bagaimana cara mengikuti tender di LPSE? Klik link di bawah ini.
link: Cara Pendaftaran Paket Tender

Comments
Post a Comment