PERKEMBANGAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK

I.                   Latar Belakang
Aktivitas organisasi sektor publik memengaruhi hajat hidup orang banyak. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, maka perlu adanya peraturan.
Organisasi sektor publik merupakan organisasi yang mengelola dana masyarakat, organisasisektor publik harus mampu memberikan pertanggungjawaban publik melalui laporan keuangannya. Maka dari itu dibutuhkan standar akuntansi yang dibutuhkan sebagai pedoman dalam organisasi sektor publik.
II.                Perkembangan Regulasi di Sektor Publik
1.      Perkembangan Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba
a.       Regulasi tentang Yayasan
1)      Undang-Undang No.16/2001
2)      Undang-Undang No.28/2004
b.      Regulasi tentang Partai Politik
1)      Undang-Undang No.2/1999
2)      Undang-Undang No.31/2002
3)      Undang-Undang No.2/2008
c.       Regulasi tentang Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan
Universitas yang pertama kali ditetapkan berstatus BHMN oleh pemerintah adalah
1)      Universitas Indonesia (UI) : PP no 152/2000
2)      Universitas Gajah Mada (UGM) : PP no 153/2000
3)      Institut Pertanian Bogor (IPB) : PP no 154/2000
4)      InstitutTeknologi Bandung (ITB) : PP no 155/2000
Kemudian menyusul tiga universitas lainnya :
1)      UniversitasSumatera Utara (USU) : PP no 56/2003
2)      Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung : PP no 6/2004
3)      Universitas Airlangga (Unair) Surabaya : PP no 30/2006
Ciri-ciri BHMN adalah :
1)      Memiliki Majelis Wali Amanat(MWA)
2)      Memiliki Senat Akademik (SA)
3)      Memiliki Otonomi manajemen dana dan akademik
Pada tahun 2008 disahkan undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan.
Prinsip BHP :
1)      Nirlaba
2)      Otonom
3)      Akuntabel
4)      Transparan
5)      Penjamin mutu
6)      Layanan prima
7)      Akses yang berkeadilan
8)      Keberagaman
9)      Keberlanjutan
10)  Partisipasi atas tanggung jawab negara
d.      Regulasi tentang Badan Layanan Umum
Regulasi khusus yang menjelaskan tentang BLU adalah PP no 23/200 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Kriteria untuk Menjadi BLU :
1)      Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan sebagai satuan kerja instnasi pemerintah
2)      Dikelola secara otonom denganprinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
3)      Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:
a)      Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja
b)      Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab ata kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
c)      BLU bertanggungjawab menyajikan layanan yang diminta.
2.      Perkembangan Regulasi Terkait Keuangan Negara
a.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
1)      Kekuasaan atas Pengelolaan keuangan Negara
2)      Penyusunan dan Penetapan APBN
3)      Penyusunan dan Penetapan APBD
4)      Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/Lembaga Asing.
5)      Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
6)      Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD

b.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
1)      Runag lingkup dan asas umum perbendaharaan negara
2)      Kewenangan pejabat perbendaharaan negara
3)      Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara atau daerah
4)      Pengelolaan uang negara/daerah
5)      Pengelolaan piutang dan utang negara
6)      Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah
7)      Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD
8)      Pengendalian intern pemerintah
9)      Penyelesaian kerugian negara/daerah
10)  Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
c.       Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
d.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
Pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntans publik berdasarkan ketentuan UU yang selanjutnya wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
3.      Perkemabangan Regulasi Terkait Otonomi Daerah
a.       Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
b.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
III.             Perkembangan Standar di Sektor Publik
1.      Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik (International Public Sector Accounting Standards - IPSAS)
IPSAS bertujuan:
a.       Meningkatkan kualitas dari tujuan utama dalam melaporkan keuangan sektor publik,
b.      Menginformasikan secara lebih jelas pembagian alokasi sumber daya yang dilakukan oleh entitas sektor publik,
c.       Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas entitas sektor publik.
2.      PSAK 45
Beberapa hal yang diatur dalam PSAK 45:
a.       Tujuan utama laporan keuangan
b.      Jenis-jenis laporan keuangan organisasi nirlaba
c.       Contoh bentuk laporan keuangan organisasi nirlaba

3.      Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Desakan penerapan IPSAS di Indonesia melatarbelakangi pembentukan komite SAP.
Dewan Standar Akuntansi Sektor Publik-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghasilkan Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor Publik.
Menteri Keuangan RI telah menetapkan keputusan menteri keuangan no.308/KMK.012/2002 Tanggal 13 Juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali ada diubah dengan Keputusan Menteru Keuangan no.379/KMK.012/2004 Tanggal 6 Agustus 2004.
Dengan dikeluarkannya UU no 1/2004,diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI no 84/2004, kemudian diubah kembali dengan Keputusan Presiden RI no 2/2005 tentang KSAP.
4.      Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
SPKN adalah standar yang mennjadi panduan dalam proses audit di Indonesia.
SPKN berlaku untuk :
1)      BPK RI
2)      Akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK-Ri
3)      Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawas Intern (SPI) BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai  dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing.
4)      Pihak-pihak lain yang ingin menggunakan SPKN.
SPKN membagi audit/pemeriksaan menjadi tiga jenis :
1)      Pemeriksaan keuangan
2)      Pemeriksaan kinerja
3)      Pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Standar umum SPKN memberikan kerangka dasar yang penting untuk menerapkan standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan secara efektif. Standar umum SPKN menjelaskan tentang :
1)      Persyaratan Kemampuan/Keahlian
2)      Persyaratan Independensi
3)      Penggunaan Kemahiran Profesional secara Cermat dan Seksama
4)      Pengendalian Mutu.


Comments