PERKEMBANGAN REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
I.
Latar
Belakang
Aktivitas
organisasi sektor publik memengaruhi hajat hidup orang banyak. Untuk mencegah
terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, maka perlu adanya
peraturan.
Organisasi
sektor publik merupakan organisasi yang mengelola dana masyarakat,
organisasisektor publik harus mampu memberikan pertanggungjawaban publik
melalui laporan keuangannya. Maka dari itu dibutuhkan standar akuntansi yang
dibutuhkan sebagai pedoman dalam organisasi sektor publik.
II.
Perkembangan
Regulasi di Sektor Publik
1. Perkembangan
Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba
a. Regulasi
tentang Yayasan
1) Undang-Undang
No.16/2001
2) Undang-Undang
No.28/2004
b. Regulasi
tentang Partai Politik
1) Undang-Undang
No.2/1999
2) Undang-Undang
No.31/2002
3) Undang-Undang
No.2/2008
c. Regulasi
tentang Badan Hukum Milik Negara dan Badan Hukum Pendidikan
Universitas yang
pertama kali ditetapkan berstatus BHMN oleh pemerintah adalah
1) Universitas
Indonesia (UI) : PP no 152/2000
2) Universitas
Gajah Mada (UGM) : PP no 153/2000
3) Institut
Pertanian Bogor (IPB) : PP no 154/2000
4) InstitutTeknologi
Bandung (ITB) : PP no 155/2000
Kemudian
menyusul tiga universitas lainnya :
1) UniversitasSumatera
Utara (USU) : PP no 56/2003
2) Universitas
Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung : PP no 6/2004
3) Universitas
Airlangga (Unair) Surabaya : PP no 30/2006
Ciri-ciri
BHMN adalah :
1) Memiliki
Majelis Wali Amanat(MWA)
2) Memiliki
Senat Akademik (SA)
3) Memiliki
Otonomi manajemen dana dan akademik
Pada
tahun 2008 disahkan undang-undang tentang Badan Hukum Pendidikan.
Prinsip
BHP :
1) Nirlaba
2) Otonom
3) Akuntabel
4) Transparan
5) Penjamin
mutu
6) Layanan
prima
7) Akses
yang berkeadilan
8) Keberagaman
9) Keberlanjutan
10) Partisipasi
atas tanggung jawab negara
d. Regulasi
tentang Badan Layanan Umum
Regulasi khusus yang
menjelaskan tentang BLU adalah PP no 23/200 tentang Pengelolaan Keuangan BLU.
Kriteria untuk Menjadi
BLU :
1) Bukan
kekayaan negara/daerah yang dipisahkan sebagai satuan kerja instnasi pemerintah
2) Dikelola
secara otonom denganprinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
3) Berperan
sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya:
a) Kedua
belah pihak menandatangani kontrak kinerja
b) Menteri/pimpinan
lembaga bertanggung jawab ata kebijakan layanan yang hendak dihasilkan,
c) BLU
bertanggungjawab menyajikan layanan yang diminta.
2. Perkembangan
Regulasi Terkait Keuangan Negara
a. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
1) Kekuasaan
atas Pengelolaan keuangan Negara
2) Penyusunan
dan Penetapan APBN
3) Penyusunan
dan Penetapan APBD
4) Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta
Pemerintah/Lembaga Asing.
5) Hubungan
Keuangan antara Pemerintah dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan
Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
6) Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN dan APBD
b. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
1) Runag
lingkup dan asas umum perbendaharaan negara
2) Kewenangan
pejabat perbendaharaan negara
3) Pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara atau daerah
4) Pengelolaan
uang negara/daerah
5) Pengelolaan
piutang dan utang negara
6) Pengelolaan
investasi dan barang milik negara/daerah
7) Penatausahaan
dan pertanggungjawaban APBN/APBD
8) Pengendalian
intern pemerintah
9) Penyelesaian
kerugian negara/daerah
10) Pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum
c. Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum
d. Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan
Negara
Pemeriksaan
dilaksanakan oleh akuntans publik berdasarkan ketentuan UU yang selanjutnya
wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
3. Perkemabangan
Regulasi Terkait Otonomi Daerah
a. Undang-Undang
Nomor 32Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
b. Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
III.
Perkembangan
Standar di Sektor Publik
1. Standar
Internasional Akuntansi Sektor Publik (International Public Sector Accounting
Standards - IPSAS)
IPSAS
bertujuan:
a. Meningkatkan
kualitas dari tujuan utama dalam melaporkan keuangan sektor publik,
b. Menginformasikan
secara lebih jelas pembagian alokasi sumber daya yang dilakukan oleh entitas
sektor publik,
c. Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas entitas sektor publik.
2. PSAK
45
Beberapa
hal yang diatur dalam PSAK 45:
a. Tujuan
utama laporan keuangan
b. Jenis-jenis
laporan keuangan organisasi nirlaba
c. Contoh
bentuk laporan keuangan organisasi nirlaba
3. Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP)
Desakan
penerapan IPSAS di Indonesia melatarbelakangi pembentukan komite SAP.
Dewan
Standar Akuntansi Sektor Publik-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menghasilkan Exposure Draft Standar Akuntansi Sektor
Publik.
Menteri
Keuangan RI telah menetapkan keputusan menteri keuangan no.308/KMK.012/2002
Tanggal 13 Juni 2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali ada diubah dengan Keputusan Menteru
Keuangan no.379/KMK.012/2004 Tanggal 6 Agustus 2004.
Dengan
dikeluarkannya UU no 1/2004,diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan RI no
84/2004, kemudian diubah kembali dengan Keputusan Presiden RI no 2/2005 tentang
KSAP.
4. Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
SPKN
adalah standar yang mennjadi panduan dalam proses audit di Indonesia.
SPKN
berlaku untuk :
1) BPK
RI
2) Akuntan
publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK-Ri
3) Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Satuan Pengawas Intern (SPI)
BUMN/BUMD sebagai acuan dalam menyusun standar pemeriksaan sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi
masing-masing.
4) Pihak-pihak
lain yang ingin menggunakan SPKN.
SPKN
membagi audit/pemeriksaan menjadi tiga jenis :
1) Pemeriksaan
keuangan
2) Pemeriksaan
kinerja
3) Pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
Standar
umum SPKN memberikan kerangka dasar yang penting untuk menerapkan standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan secara efektif. Standar umum SPKN
menjelaskan tentang :
1) Persyaratan
Kemampuan/Keahlian
2) Persyaratan
Independensi
3) Penggunaan
Kemahiran Profesional secara Cermat dan Seksama
4) Pengendalian
Mutu.

Comments
Post a Comment