Panduan Lengkap Penggunaan SPSE v4.3u20190327-CA (LPSE) 2019 (Pendaftaran Penyedia)
LPSE kepanjangan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yakni sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. (sumber: https://www.kpk.go.id/id/pengadaan-barang-dan-jasa/e-procurement-lpse ) Pelaku usaha yang akan mengikuti pelelangan atau tender di pemerintahan, harus dilaksanakan secara elektronik di website LPSE pemerintah yang akan dituju. Bagaimanakah penggunaan LPSE? Langkah pertama, anda harus mendaftar sebagai penyedia. Caranya adalah sebagai berikut: Sebagai contoh, buka website http://lpse.surakarta.go.id/eproc4 (untuk mengikuti sistem pelelangan elektronik di Pemerintah Kota Surakarta). Setelah itu anda akan dihadapkan halaman atau interface seperti dibawah ini: Gambar 1. Tampilan website...